Tersangka Pembunuhan: Kami Disodomi Ahok
jpnn.com - JAMBI - Tim Reserse Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mengakibat meninggalnya Ahok alias Yadi warga lorong gembira Rt 1 Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Jumat (20/6) lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono mengatakan, tersangka pembunuh Ahok diringkus di rumahnya masing-masing di Desa Pulau Teluk, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Sarolangun Senin (30/6).
"Untuk sementara motif pembunuhan di duga karena tersangka sakit hati dengan korban nya yang selalu mengajak berhubungan intim sesama sejenis dan tersangka menolak sehingga terjadi keributan antara mereka,” ungkap Kristono, seperti dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup).
Ditambahkannya, untuk saat ini motif lainnya belum diketahui dan akan dilakukan penggembangan kasusnya. "Kasusnya nanti akan kita kembangkan apakah ada motif lain mengapa tersangka melakukan pembunuhan tersebut, untuk pasal yang akan diterapkan yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Irpandri (16) dan Jumali (16) yang ditemui (1/7) di Polresta Jambi, keduanya membunuh Ahok karena sakit hati dan ingin memiliki motor korban.
"Kami sakit hati karena ditipu oleh korban. Dia(korban,red) mengajak berhubungan intim sesama jenis (sodomi) dengan menjanjikan uang sebesar Rp 100 ribu namun hanya memberikan Rp 50 ribu saja, kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali dan saya juga sakit hati lihat teman saya yang selalu di ajak berhubungan juga," tuturnya.
Sementara itu Irpandri menambahkan, bahwa mereka mau diajak melakukan hubungan intim karena butuh uang untuk malam minggu dan minum-minuman keras.
"Kami terpaksa melakukannya karena butuh uang saja, sebenarnya kami berdua normal dan baru ini kami melakuakan hubungan intim sesama jenis," terangnya.
JAMBI - Tim Reserse Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mengakibat meninggalnya Ahok alias Yadi warga lorong gembira Rt 1 Kelurahan
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi