Tersangka Pembunuhan Kesurupan Saat Adegan ke-14
Senin, 21 Desember 2020 – 13:30 WIB

Salah satu tersangka pembunuhan kesurupan di tengah rekonstruksi yang digelar Polres Barito Utara, Jumat (18/12). Foto: Alwandi/Radar Sampit
Kepada Radar Sampit, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tomy Paluyukan membenarkan bahwa dalam proses rekontruksi tersebut tersangka Atir Muhamad sempat kesurupan.
Namun setelah sadar, tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diduga kasus pembunuhan ini berencana," pungkasnya. (viv/gus)
Atir yang menurut informasi berteman dekat dengan korban, mulai kesurupan pada adegan ke-14.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL