Tersangka Pemerasan dan Diberhentikan, Firli Bahuri Tidak Bisa Lagi Ikut Campur
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menilai penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, sebuah solusi cepat dan tepat.
Nawawi ditunjuk menjadi pengganti Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (25/11).
Dia pun mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Sehingga tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit," lanjutnya.
Sosok Nawawi Pomolango
Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK dan menangani sejumlah kasus besar, menilai Nawawi sosok terbaik di antara empat pimpinan lembaga antirasuah yang tersisa.
Dalam sisi keilmuan, Yudi mengakui Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut Firli Bahuri tidak bisa lagi ikut campur setelah diberhentikan sementara dari KPK.
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini