Tersangka Pemerasan dan Diberhentikan, Firli Bahuri Tidak Bisa Lagi Ikut Campur

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menilai penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, sebuah solusi cepat dan tepat.
Nawawi ditunjuk menjadi pengganti Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap. Ilustrasi Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com
"Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (25/11).
Dia pun mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Sehingga tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit," lanjutnya.
Sosok Nawawi Pomolango
Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK dan menangani sejumlah kasus besar, menilai Nawawi sosok terbaik di antara empat pimpinan lembaga antirasuah yang tersisa.
Dalam sisi keilmuan, Yudi mengakui Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut Firli Bahuri tidak bisa lagi ikut campur setelah diberhentikan sementara dari KPK.
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara