Tersangka Pemerasan dan Diberhentikan, Firli Bahuri Tidak Bisa Lagi Ikut Campur

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menilai penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, sebuah solusi cepat dan tepat.
Nawawi ditunjuk menjadi pengganti Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap. Ilustrasi Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com
"Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (25/11).
Dia pun mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Sehingga tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit," lanjutnya.
Sosok Nawawi Pomolango
Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK dan menangani sejumlah kasus besar, menilai Nawawi sosok terbaik di antara empat pimpinan lembaga antirasuah yang tersisa.
Dalam sisi keilmuan, Yudi mengakui Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut Firli Bahuri tidak bisa lagi ikut campur setelah diberhentikan sementara dari KPK.
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target