Tersangka Pemerkosaan Buronan Interpol Ajukan Uji Materi ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka sekaligus buronan kasus pemerkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sanusi menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan Sanusi terdaftar di MK dengan nomor register 102/PUU-XI/2013. Pokok gugatannya meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Sanusi melayangkan gugatan uji materi setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan pemerkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. "Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon, Nino Sukarna dalam persidangan di gedung MK, Kamis (9/1).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar pokok gugatan dari pihak pemohon. Pada persidangan itu, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang memimpin persidangan mempertanyakan keabsahan Nino Sukarna selaku kuasa hukum pemohon. Pasalnya, Sanusi selaku pemohon masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kepolisian dan sudah masuk dalam buronan interpol.
Kepada hakim, Nino membenarkan kalau kliennya tengah diburu polisi. Tetapi, ia mengaku telah diberi kuasa langsung untuk mewakili Sanusi dalam persidangan di MK.
"Klien kami datang ke Indonesia dan memberikan kuasa kepada kami. Tapi kapan waktunya saya lupa," ujarnya.
Fadlil meminta tim kuasa hukum pemohon untuk menjelaskan proses pemberian kuasa dalam proses persidangan berikutnya. Hakim MK juga meminta agar staf Sanusi bernama Buyung A Nasril tidak lagi duduk di kursi pemohon karena tidak bisa membuktikan secara sah prinsipal dari pemohon. "Jadi berikutnya nanti duduknya di kursi pengunjung," kata Fadlil yang langsung menutup persidangan.
Sementara kuasa hukum Safersa, Lalu Bayu menyebut permohonan uji materi ke MK itu sebagai upaya untuk menghindari kasus pemerkosaan yang dilakukan Sanusi. Apalagi, sambungnya, kasus pemerkosaan yang menimpa kliennya telah siap dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
JAKARTA - Tersangka sekaligus buronan kasus pemerkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sanusi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian