Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba

jpnn.com - TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10).
Selain kasus tabrakan itu, polisi juga membidik Adi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menerangkan, khusus dugaan perkara penyalahgunaan narkobanya masih dalam pemeriksaan.
"Untuk narkoba, pemeriksaannya sudah diserahkan ke sat narkoba (Polres Tangsel)," kata Ayi saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (30/10).
Adi diduga mengendarai mobil dalam pengaruh barang haram itu.
Akibatnya dia kehilangan konsentrasi Adi sehingga menyeruduk sembilan pemotor yang tengah menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Tangsel, Jumat (28/10) dini hari
"Itu (narkoba) lagi diperiksa. Apakah dia mabuk. Sejauh ini saya belum tahu hasilnya," jelas Ayi.
Menurut Ayi, pihaknya juga sudah mengambil sampel urine Adi untuk kebutuhan tes narkoba di laboratorium.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB