Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba
jpnn.com - TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10).
Selain kasus tabrakan itu, polisi juga membidik Adi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menerangkan, khusus dugaan perkara penyalahgunaan narkobanya masih dalam pemeriksaan.
"Untuk narkoba, pemeriksaannya sudah diserahkan ke sat narkoba (Polres Tangsel)," kata Ayi saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (30/10).
Adi diduga mengendarai mobil dalam pengaruh barang haram itu.
Akibatnya dia kehilangan konsentrasi Adi sehingga menyeruduk sembilan pemotor yang tengah menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Tangsel, Jumat (28/10) dini hari
"Itu (narkoba) lagi diperiksa. Apakah dia mabuk. Sejauh ini saya belum tahu hasilnya," jelas Ayi.
Menurut Ayi, pihaknya juga sudah mengambil sampel urine Adi untuk kebutuhan tes narkoba di laboratorium.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun