Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba
jpnn.com - TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10).
Selain kasus tabrakan itu, polisi juga membidik Adi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menerangkan, khusus dugaan perkara penyalahgunaan narkobanya masih dalam pemeriksaan.
"Untuk narkoba, pemeriksaannya sudah diserahkan ke sat narkoba (Polres Tangsel)," kata Ayi saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (30/10).
Adi diduga mengendarai mobil dalam pengaruh barang haram itu.
Akibatnya dia kehilangan konsentrasi Adi sehingga menyeruduk sembilan pemotor yang tengah menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Tangsel, Jumat (28/10) dini hari
"Itu (narkoba) lagi diperiksa. Apakah dia mabuk. Sejauh ini saya belum tahu hasilnya," jelas Ayi.
Menurut Ayi, pihaknya juga sudah mengambil sampel urine Adi untuk kebutuhan tes narkoba di laboratorium.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan