Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba
Ayi menambahkan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sopir Ertiga, pihaknya menemukan kesulitan.
Sebab, tidak ditemukannya barang bukti narkoba. Namun demikian, proses tetap dilanjutkan.
"Kami tidak menemukan barang bukti. Kesulitan kan? Tapi kalau hasil tes urine positif (narkoba), kami akan majukan kasusnya," jelas dia.
Terlepas dari kasus narkoba, Ayi menegaskan, Adi tidak akan lolos dari jeratan hukum.
"Kecelakaannya akan tetap diproses. Itu disidik oleh sat laka (Polres Tangsel)," pungkas dia.
Sebelumnya, mobil Ertiga yang dikemudikan Adi Utama menghantam enam motor yang menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Jumat (28/10).
Mobil Ertiga melaju kencang hingga menyeret sembilan orang yang menumpangi enam motor.
Usai tabrakan, sembilan korban dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital, kawasan BSD City Serpong, Tangsel.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan