Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap setelah Salat 2 Rakaat di Atas Jembatan Ampera
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rian Antoni yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tim Opsnal Unit I Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk pria berusia 40 tahun itu pada Rabu (24/05) sekitar pukul 10.25 WIB.
Pria cabul itu ditangkap di atas Jembatan Ampera, Palembang, seusai melaksanakan salat Duha dua rakaat.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan saat ini anak buahnya masih memeriksa Rian Antoni.
"Pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Anwar.
Advokat Jon Iskandar yang menjadi kuasa hukum Rian juga mengatakan kliennya telah ditangkap.
"Rian ditangkap saat sedang mengenakan kostum pocong, surat penangkapannya pun ada," ujar Jon.
Menurut Jon, kliennya melaksanakan salat dua rakaat di atas Jembata Ampera untuk mencari keadilan.
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Rian Antoni yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara