Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap setelah Salat 2 Rakaat di Atas Jembatan Ampera
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rian Antoni yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tim Opsnal Unit I Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk pria berusia 40 tahun itu pada Rabu (24/05) sekitar pukul 10.25 WIB.
Pria cabul itu ditangkap di atas Jembatan Ampera, Palembang, seusai melaksanakan salat Duha dua rakaat.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan saat ini anak buahnya masih memeriksa Rian Antoni.
"Pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Anwar.
Advokat Jon Iskandar yang menjadi kuasa hukum Rian juga mengatakan kliennya telah ditangkap.
"Rian ditangkap saat sedang mengenakan kostum pocong, surat penangkapannya pun ada," ujar Jon.
Menurut Jon, kliennya melaksanakan salat dua rakaat di atas Jembata Ampera untuk mencari keadilan.
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Rian Antoni yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang