Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas

Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


Tersangka pencabulan santriwati yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, yaitu H alias AU (51) tewas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News