Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:20 WIB

Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Tersangka pencabulan santriwati yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, yaitu H alias AU (51) tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang