Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:20 WIB
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Tersangka pencabulan santriwati yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, yaitu H alias AU (51) tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Survei Terbaru LKPI: Tri Adhianto-Harris Moncer di Pilwalkot Bekasi 2024
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi
- Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
- Siswi SMP di Siak Diperkosa 6 Remaja, Kejadian di Semak-Semak Belakang Masjid