Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Kamis, 30 Juli 2020 – 21:37 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memaparkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah), Kamis (30/7). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KS, tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa