Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Kamis, 30 Juli 2020 – 21:37 WIB
"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KS, tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?