Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Minta Maaf pada Mulyadi
jpnn.com, PADANG - Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Eri Syofiar (ES) mengirimkan surat permintaan maaf kepada anggota DPR Mulyadi.
ES meminta maaf dan mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya.
“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap posting-an itu. Saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi,” ungkap ES dalam surat bermaterai tersebut.
Surat permohonan maaf ES diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi pada Selasa (1/7).
Surat tersebut disampaikan kepada pihak Mulyadi melalui kuasa hukum ES, Adi Rahman, bersama istri dan anak kandung ES.
Dalam surat tersebut, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.
ES mengakui tidak ada kepentingan personal dalam tindakannya tersebut. Dia memohon Mulyadi memaafkan perbuatannya.
“Tidak ada sedikit pun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,” tuturnya.
Kepolisian sudah menyelidiki kasus pencemaran nama baik melalui akun Mar Yanto di Facebook yang menggunakan kata-kata tidak pantas untuk menyerang anggota DPR Mulyadi.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat, Jokowi: Saya Manusia Biasa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini