Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Minta Maaf pada Mulyadi

jpnn.com, PADANG - Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Eri Syofiar (ES) mengirimkan surat permintaan maaf kepada anggota DPR Mulyadi.
ES meminta maaf dan mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya.
“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap posting-an itu. Saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi,” ungkap ES dalam surat bermaterai tersebut.
Surat permohonan maaf ES diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi pada Selasa (1/7).
Surat tersebut disampaikan kepada pihak Mulyadi melalui kuasa hukum ES, Adi Rahman, bersama istri dan anak kandung ES.
Dalam surat tersebut, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.
ES mengakui tidak ada kepentingan personal dalam tindakannya tersebut. Dia memohon Mulyadi memaafkan perbuatannya.
“Tidak ada sedikit pun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,” tuturnya.
Kepolisian sudah menyelidiki kasus pencemaran nama baik melalui akun Mar Yanto di Facebook yang menggunakan kata-kata tidak pantas untuk menyerang anggota DPR Mulyadi.
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bilang Goblok kepada Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf, Begini Kalimatnya
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak