Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Minta Maaf pada Mulyadi

Dalam surat tersebut, Kabag Umum Pemkab Agam itu mengakui hanya menjalankan tugas dari atasan.
ES terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka.
“"Perbuatan tersebut saya lakukan atas perintah pimpinan saya dalam hal ini Bapak Indra Catri yang saat ini menjabat Bupati Agam dan seluruh posting-an Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Bapak Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Agam sebelum di-posting di akun Facebook atas nama Maryanto,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian sudah menyelidiki kasus pencemaran nama baik melalui akun Mar Yanto di Facebook yang menggunakan kata-kata tidak pantas untuk menyerang Mulyadi. Dalam penyelidikan itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi pejabat di Kabupaten Agam. (flo/jpnn)
Kepolisian sudah menyelidiki kasus pencemaran nama baik melalui akun Mar Yanto di Facebook yang menggunakan kata-kata tidak pantas untuk menyerang anggota DPR Mulyadi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bilang Goblok kepada Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf, Begini Kalimatnya
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak