Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang

Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang
ilustrasi. Foto: Pixabay

Sedangkan tersangka RO ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RS (16), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara, Desember 2015 lalu. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan padal  280 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjarah.(618/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News