Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang
Jumat, 04 Maret 2016 – 04:12 WIB

ilustrasi. Foto: Pixabay
Sedangkan tersangka RO ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RS (16), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara, Desember 2015 lalu. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan padal 280 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjarah.(618/ray)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran