Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir
Kamis, 08 Maret 2012 – 18:13 WIB
Sebelumnya Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, selain KP pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah direktur Utama PT Colibri Network, berinisial NHB dan Direktur PT Media Play berinisial WMH.
Para tersangka ini diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat premium yang dituding menyedot pulsa konsumen.
Karena itulah mereka kini terancam pasal berlapis mulai dari pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
‘’Terkait pasal 62 junto pasal 9 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE (serta pasal) 362 dan 378 KUHP,’’ tambah Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, Kamis sore.(zul/jpnn)
JAKARTA-- Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat