Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir
Kamis, 08 Maret 2012 – 18:13 WIB

Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir
Sebelumnya Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, selain KP pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah direktur Utama PT Colibri Network, berinisial NHB dan Direktur PT Media Play berinisial WMH.
Para tersangka ini diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat premium yang dituding menyedot pulsa konsumen.
Karena itulah mereka kini terancam pasal berlapis mulai dari pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
‘’Terkait pasal 62 junto pasal 9 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE (serta pasal) 362 dan 378 KUHP,’’ tambah Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, Kamis sore.(zul/jpnn)
JAKARTA-- Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang