Tersangka Penganiayaan Anggota TNI Dipastikan 5 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie menerangkan, seluruh pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur telah ditangkap.
Pelaku berjumlah lima orang. Harry memastikan, tak ada pelaku lain dalam kasus itu.
"Dari fakta penyidikan hanya lima orang yang jadi tersangka. Tak ada lagi," kata dia, Jumat (14/12).
Dia pun menuturkan, tindakan yang dilakukan pelaku secara spontan.
Mulanya, pelaku atas nama Herianto Pandjaitan terlibat keributan dengan Kapten Komarudin. Kemudian, rekan Herianto lain yang merupakan juru parkir juga di sana membantu melawan korban.
Pada pelaku yang ikut membantu mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda adalah Agus Priyantara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani, serta Depi.
"Secara spontan mereka lakukan penganiayaan. Ini sesuai psikogi massa. Itu terangkai dalam fakta kejadian," tambahnya.
Diketahui, kasus bermula ketika Kapten Komarudin melakukan pengecekan pada knalpot motornya di kawasan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur pada 10 Desember 2018.
Secara spontan mereka melakukan penganiayaan. Itu terangkai dalam fakta kejadian.
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala