Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan Polisi

Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan Polisi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).

Brigadir IR langsung ditahan oleh personel Bidang Propam Polda Riau, sedangkan sang ibu YUL tidak dilakukan penahanan.

Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan PolisiRiri menunjukkan salah satu luka yang diduga akibat dihajar oknum Polwan Brigadir I. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan tersangka YUL tidak ditahan karena kooperatif.

"Serta alasan kemanusiaan, di mana dia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR,” tutup Sunarto dikonfirmasi JPNN.com Minggu (25/9) malam.

Dalam kasus itu Brigadir IR tidak hanya dijerat dengan pasal pidana, tetapi juga diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Kasus dugaan penganiayaan itu berawal dari laporan korban Riri ke SPKT Polda Riau Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam. Brigadir IR dan ibunya diduga menganiaya Mbak Riri karena tidak merestui hubungan wanita itu dengan sang adik R.

Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL jadi tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin. Namun, sang ibu tidak ditahan polisi karena alasan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News