Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).
Brigadir IR langsung ditahan oleh personel Bidang Propam Polda Riau, sedangkan sang ibu YUL tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan tersangka YUL tidak ditahan karena kooperatif.
"Serta alasan kemanusiaan, di mana dia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR,” tutup Sunarto dikonfirmasi JPNN.com Minggu (25/9) malam.
Dalam kasus itu Brigadir IR tidak hanya dijerat dengan pasal pidana, tetapi juga diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kasus dugaan penganiayaan itu berawal dari laporan korban Riri ke SPKT Polda Riau Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam. Brigadir IR dan ibunya diduga menganiaya Mbak Riri karena tidak merestui hubungan wanita itu dengan sang adik R.
Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL jadi tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin. Namun, sang ibu tidak ditahan polisi karena alasan ini.
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru