Tersangka Penganiayaan, Putra R. Hartono Diperiksa
Jumat, 12 Desember 2008 – 01:17 WIB
SURABAYA – Rudy Chandra Setiawan akhirnya memenuhi panggilan polisi. Tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap Muhammad Al Amin itu mendatangi Polres Surabaya Timur tadi malam. Putra mantan KSAD Jenderal (pur) R. Hartono itu datang didampingi istri, Setianing Rahayu, sekitar pukul 20.00. Mereka juga ditemani tiga kuasa hukum. Yakni, Hasitonang Hasibuan, Judy Dajanto, dan Suro Widjojo. Rudy diperiksa di ruangan Kanit Idik I. Petugas pun menurut. Mereka lantas mengganti surat tersebut dengan ejaan dan keterangan alamat yang diinginkan kuasa hukumnya. Namun, mereka menolak menunda pemanggilan. Setelah surat panggilan dibetulkan, Rudy tetap dipanggil hari itu juga. ’’Dia harus datang hari ini (kemarin 11/12, Red),’’ tegas Kasatreskrim Polres Surabaya Timur AKP Hartoyo.
Kedatangan Rudy cukup mengejutkan. Dia sempat dikabarkan tidak memenuhi panggilan. Sebab, hingga sore kemarin, tak ada tanda-tanda pengusaha SPBU tersebut bakal datang. Bahkan, siang kemarin, tiga pengacara Rudy mengajukan surat penundaan pemanggilan karena ada kesalahan penulisan nama serta alamat.
Baca Juga:
Hasitonang, salah seorang kuasa hukum Rudy, menyatakan, penulisan nama Rudy dalam surat panggilan tidak akurat. ’’Polisi menulis Rudi Chandra S dengan alamat Jalan Kertajaya Indah Timur Blok P Nomor 20,’’ ungkapnya. Seharusnya, kata dia, nama Rudy tertulis Rudy Chandra Setiawan dengan alamat Jalan Kertajaya Indah Timur Gang 16 Nomor 22.
Baca Juga:
SURABAYA – Rudy Chandra Setiawan akhirnya memenuhi panggilan polisi. Tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap Muhammad Al Amin itu mendatangi
BERITA TERKAIT
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus