Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
Rabu, 02 Oktober 2024 – 04:50 WIB

Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU (ANTARA/Ali Khumaini)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.
"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai NU dan anggota Banser.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi