Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui

Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU (ANTARA/Ali Khumaini)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.

"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut," katanya. (antara/jpnn)


Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai NU dan anggota Banser.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News