Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
Rabu, 02 Oktober 2024 – 04:50 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.
"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai NU dan anggota Banser.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Tim Presidium MLB NU Sowan Abuya Muhtadi Dimyati, Dapat Pesan soal Numpang Urip
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?