Tersangka Pengaturan Skor Tuding Lasmi Otak di Balik Suap untuk Johan dan Dwi
Sabtu, 09 Maret 2019 – 13:57 WIB
Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun. (dkk/jpnn)
Kuasa Hukum dua tersangka pengaturan skor, Ignatius Kuncoro mengatakan kliennya Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari berencana mengadukan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani ke polisi.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara