Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya
Menurut dia, tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.
Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.
Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp 3.000 - Rp 5.000 per kilogram.
Kemudian, dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 - Rp 9.000 per kilogram.
Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan.
Oleh karena itu, lanjut Sarpani, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.
AKBP Sarpani menegaskan tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan