Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya

Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait perkara penambangan ilegal, di Sampit, Kalteng, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Norjani

AKBP Sarpani mengatakan saat ini Polres Kotawaringin Timur juga melakukan penyidikan dan pendalaman terkait aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka.

"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," ujar perwira menengah Polri itu.

Menurut Sarpani, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Secara jangka panjang, juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar. (antara/jpnn) 

AKBP Sarpani menegaskan tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News