Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
Minggu, 16 Juni 2024 – 10:30 WIB
Walau begitu, lanjut Kapolda, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
"Saya warning para pelaku, dalam satu minggu silakan menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegas jenderal bintang dua Polri itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) lalu. (mcr5/jpnn)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membeberkan lokasi penangkapan 10 pelaku pengeroyokan bos rental mobil di Pati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Lemkapi Minta Narasi Mengadu Domba Jenderal TNI Andika dengan Kapolda Jateng Dihentikan
- Geger, Uluran Tangan Andika Tak Direspons Kapolda & Pj Gubernur Jateng
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Irjen Ribut soal Pengamanan Pilkada: Pahami Serius Aturan & Menghadapi Massa
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang