Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening

Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening
10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres

Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (vis/ion/ce2)


Polda Sumsel masih terus menyelidiki kasus penipuan travel umroh dan haji plus dengan tersangka Faorita, 47, sang direktris PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News