Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan RS tersangka penistaan agama yang viral di media sosial (medsos).
Penahanan RS dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11).
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tersangka RS juga harus bersiap-siap menghadapi persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan agar secepatnya disidangkan," lanjutnya.
Beginilah nasib RS, tersangka penistaan agama yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Siap-siap saja.
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar