Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja
Rabu, 23 November 2022 – 22:10 WIB
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.
Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten di YouTube.
RS bahkan menyebut akan "menguliti" Tuhan sehingga ucapannya membuat banyak pihak resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)
Beginilah nasib RS, tersangka penistaan agama yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar