Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Resmi Ditahan
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan pada Senin (10/7).
Kabar itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.
"Hari ini yang bersangkutan (Lina) akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita," ujar Fandi Hasibuan.
Menurut Fandi, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap Lina Mukherjee, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan Lina ke PN Palembang," kata Fandi.
Diketahui, tersangka Lina Mukherjee memenuhi panggilan untuk tahap II di Kejari Palembang.
Pantauan di lapangan, Lina dikawal dari penyidik Polda Sumsel ke Kejari pada pukul 10.00 WIB.
Pesohor itu datang menggunakan pakaian serba hitam, tersangka sempat melempar senyuman kepada sejumlah awak media.
Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah resmi ditahan.
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh
- Buntut Pakai Cadar, Wanda Hara Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama