Tersangka Penyekap Pegawai Dimsum Diserahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menuntaskan pemberkasan terhadap tersangka dugaan penyekapan karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta Selatan, Herdy Peter. Herdy dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.
"Kita akan lakukan penyerahan tahap dua hari ini," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
Bersama Herdy, barang bukti yang akan diserahkan yakni senjata api jenis walther, ratusan butir peluru senpi serta lainnya.
Suami dari oknum Anggota DPR RI itu dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang lain, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta UU tentang Narkotika.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Herdy diduga kuat menyekap dua karyawan Dimsum Festival Kemang, Supriyanto alias Black dan Hamdan M Ali. Dari penangkapan Herdy di kediamannya, di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Kamis 20 Februari 2014, dinihari polisi menemukan sabu dan ganja di ruang karaoke di rumahnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menuntaskan pemberkasan terhadap tersangka dugaan penyekapan karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS