Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang
Berkas Perkara Diproses Penuntutan
Rabu, 27 Maret 2013 – 16:37 WIB

Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
"Dari empat tersangka dua ini (Aria dan Juard) konstruksinya sebagai pemberi akan masuk proses penuntutan dalam waktu 14 hari," kata Johan, Rabu (27/3), di Kantor KPK.
Johan menambahkan, berkas kedua tersangka itu terpisah. "Berkasnya sendiri-sendiri atau terpisah," jelas bekas wartawan itu.
Sebelumnya, Bambang Hartono, Kuasa Hukum Aria dan Juard, juga menyatakan berkas kedua kliennya iu sudah rampung atau P21. "Iya sudah (P21), Juard dan Arya Effendi," ujar Bambang Hartono, usai menemani kliennya di Kantor KPK, Rabu (27/3).
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian
BERITA TERKAIT
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi