Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang
Berkas Perkara Diproses Penuntutan
Rabu, 27 Maret 2013 – 16:37 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
"Dari empat tersangka dua ini (Aria dan Juard) konstruksinya sebagai pemberi akan masuk proses penuntutan dalam waktu 14 hari," kata Johan, Rabu (27/3), di Kantor KPK.
Johan menambahkan, berkas kedua tersangka itu terpisah. "Berkasnya sendiri-sendiri atau terpisah," jelas bekas wartawan itu.
Sebelumnya, Bambang Hartono, Kuasa Hukum Aria dan Juard, juga menyatakan berkas kedua kliennya iu sudah rampung atau P21. "Iya sudah (P21), Juard dan Arya Effendi," ujar Bambang Hartono, usai menemani kliennya di Kantor KPK, Rabu (27/3).
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta