Tersangka Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin segera Disidang

Tersangka Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin segera Disidang
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

“Penahanan terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Fikri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba.

Para tersangka itu ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy, Kadis PUPR Muba Herman Mayori, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba Eddi Umari.

Dodi Reza Alex Noerdin, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Suhandy, tersangka penyuap Dodi Reza Alex Noerdin akan segera menjalani persidangan. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News