Tersangka Penyuap Luthfi Bertambah Lagi
KPK Jerat Dirut PT Indoguna Utama
Jumat, 19 April 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan kepada bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Maria merupakan tersangka kelima dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (19/4), di KPK. "Diduga terkait dengan pemberi suap."
Dijelaskan Johan, Maria disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Maria adalah salah satu yang mengikuti pertemuan di Medan, Sumatera Utara, bersama Menteri Pertanian Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq dan Elda Devianne. Pertemuan itu diduga untuk membahas pengurusan impor daging. Diduga, pada pertemuan itu juga ada pembicaraan tentang kesepakatan fee dari pengurusan kuota impor daging sapi.
JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan kepada bekas Presiden Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat