Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur
Senin, 28 Mei 2012 – 14:42 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK. Menurut pengacaranya, Ava Nora, hari ini adalah pemeriksaan terakhir bagi Eka guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini pemeriksaan terakhir, penyerahan tahap kedua atau P21 dalam beberapa hari ke depan," kata Eva Nora saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya di gedung KPK.
Eka Dharma Putra sendiri saat keluar dari gedung KPK pukul 13.29 Wib tidak berkomentar sama sekali saat ditanya wartawan perihal asal uang suap Rp900 juta untuk DPRD Riau. Ia juga bungkam saat ditanya tentang keterlibatan pejabat Jakarta dalam kasus suap itu.
Namun, Eva Nora menyebut kapasitas Eka saat penyerahan uang Rp900 juta hanya sebagai bawahan. Saat itu Eka diperintah oleh atasannya, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dalam kasus ini, Lukman Abbas yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK.
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis