Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur
Senin, 28 Mei 2012 – 14:42 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK. Menurut pengacaranya, Ava Nora, hari ini adalah pemeriksaan terakhir bagi Eka guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini pemeriksaan terakhir, penyerahan tahap kedua atau P21 dalam beberapa hari ke depan," kata Eva Nora saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya di gedung KPK.
Eka Dharma Putra sendiri saat keluar dari gedung KPK pukul 13.29 Wib tidak berkomentar sama sekali saat ditanya wartawan perihal asal uang suap Rp900 juta untuk DPRD Riau. Ia juga bungkam saat ditanya tentang keterlibatan pejabat Jakarta dalam kasus suap itu.
Namun, Eva Nora menyebut kapasitas Eka saat penyerahan uang Rp900 juta hanya sebagai bawahan. Saat itu Eka diperintah oleh atasannya, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dalam kasus ini, Lukman Abbas yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK.
BERITA TERKAIT
- Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
- Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran
- Menpora Sebut Dunia Olahraga Nasional Mengalami Kemajuan di Pemerintahan Jokowi
- Said Abdullah Tawarkan Beberapa Agenda Strategis Kepada Prabowo - Gibran
- Sambut Pelantikan Presiden, Sekjen MPR Buka Pameran Perpustakaan & Museum
- Menjelang Pelantikan Presiden, Sanggam Berharap Prabowo Lebih Gencar Tangani Pariwisata