Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur
Senin, 28 Mei 2012 – 14:42 WIB
"Dia hanya sebagai bawahan. Perintah dia ikut dalam penyerahan uang suap adalah perintah dari atasannya yaitu Pak Lukman," jelas Eva Nora.
Sedangkan soal uang Rp900 juta, kata Eva, sedianya memang akan diserahkan kepada anggota DPRD Riau. "Sesuai yang ditangkap itu untuk anggota dewan," tambahnya.
Eva menegaskan, kliennya sama sekali tak bersalah dalam kasus itu. "Kami akan membuktikan bahwa Eka tidak punya kewenangan untuk lakukan itu. Karena situasinya (diperintah atasan, red) menyebabkan Eka yang melakukan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Eka Dharma Putra merupakan satu dari tiga tersangka suap PON yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini.
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK.
BERITA TERKAIT
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
- Qodari Merespons Rencana 33 Kepala Negara Hadiri Pelantikan Prabowo - Gibran
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
- Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran