Tersangka Perampokan 4, Dilimpahkan 3, Satunya Mana?

Tersangka Perampokan 4, Dilimpahkan 3, Satunya Mana?
Tersangka Perampokan 4, Dilimpahkan 3, Satunya Mana?

jpnn.com - BATAM  - Rencananya, Kejaksaan Negeri Batam hari ini melimpahkan tiga berkas tersangka  perampokan toko emas Emerald di Sentosa Perdana (SP) Plaza, Sagulung ke Pengadilan Negeri Batam.

Sedangkan satu tersangka lainnya, belum masuk ke Kejari Batam, sehingga tak ada pelimpahan berkas

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Ali Akbar melalui Jaksa Penuntut Wawan mengatakan hari ini berkas tiga tersangka atas nama Ario, Musa dan Gani diserahkan ke PN. "Berkas sudah lengkap, namun ada administrasi yang harus kita serahkan," kata Wawan kemarin.

Wawan menyebutkan hingga kemarin Kejaksaan hanya menerima berkas atas tiga tersangka perampokan dari Polresta Barelang. Sebab, menurut BAP penyidik Polresta Barelang hanya ada empat tersangka yang ditangkap. Satu diantaranya bernama Firdaus tewas saat akan ditangkap di daerah Jambi.

"Hanya tiga tersangka yang kita terima, satunya kan tewas. Mengenai (kabar) kalau lima orang yang tertangkap dan empat yang masih hidup kami tak tahu. Yang jelas, kita hanya terima atas nama tiga tersangka," jelas Wawan.

Menurut dia, ketiga tersangka yang akan berstatus terdakwa akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Ditreskrimum Polda Kepri dan Polda Jambi masih memburu pelaku lain kasus perampokan toko emas Emerald SP Plaza, Sagulung di Kuala Tungkal, Jambi.

Dalam penyergapan yang dilakukan di Gapura Pelabuhan Marina Jalan Pelabuhan Kuala Tungkal 3 Kecamatan Tungkal Hilir, Jambi, Jumat (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menembak salah satu tersangka bernama Firdaus alias Otong . Sedangkan empat lainnya Musa, Gani,Manto dan Ario diamankan di tempat berbeda.

BATAM  - Rencananya, Kejaksaan Negeri Batam hari ini melimpahkan tiga berkas tersangka  perampokan toko emas Emerald di Sentosa Perdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News