Tersangka Pertama Hambalang Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/10) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar ke penuntutan. Artinya, tak lama lagi tersangka pertama kasus Hambalang itu akan menjalani proses persidangan.
"Hari ini pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso di KPK, Jakarta, Rabu (9/10). Rudy menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Menurut Rudy, kliennya sudah siap menghadapi persidangan yang rencananya dimulai awal bulan depan. "Pak Deddy siap menghadapi persidangan dan awal bulan depan sidang pertama sudah bisa dilakukan," kata Rudy.
Apakah Deddy akan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang? Rudy memilih menjawab diplomatis. "Kita tunggu di persidangan karena subtansif," kata Rudy.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy selaku Kepala Biro Keuangan di Kemenpora diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/10) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap