Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 16 Orang

Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 16 Orang
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto. Foto: Humas Polda Kalbar

jpnn.com, SINTANG - Penyidik Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menangani kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Bahkan, saat ini jumlah tersangka sudah bertambah jadi 16 orang.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan, sebelumnya hanya ada sembilan orang yang berstatus tersangka.

“Kini, Polda Kalbar sudah menangkap 16 terduga pelaku perusakan bangunan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (7/9).

Menurut dia, ke-16 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Namun, untuk pelaku yang berperan sebagai aktor intelektual akan dikenakan juga Pasal 160 KUHP.

“Saat ini masih ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” tegas kapolda.

Kejadian ini berawal dari ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Tak hanya merusak masjid, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Penyidikan kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah terus dilakukan Polda Kalimantan Barat. Saat ini, sudah ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News