Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan yang juga populer dengan nama BG menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan tersangka bakal dijerat pasal berlapis.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” sambung BG.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban.

“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.

AKP Dadang Iskandar menembak AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang Iskandar, tersangka polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar, bakal dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News