Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek fiktif dan menjadi tahanan kota.
Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi pada 2014.
Selain Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, namun ketiganya langsung dijebloskan ke penjara.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Oktavianus mengatakan, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri.
Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.
"Keempatnya diduga terlibat gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar," ucap Oktavianus di Palembang, Kamis (12/11).
Oktavianus menjelaskan bahwa Sohar untuk sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid tes menunjukkan reaktif Covid-19.
Sementara untuk ketiga tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di LP Pakjo Palembang.
Sang mantan bupati diduga telah menerima suap Rp 8,5 miliar padahal proyeknya tidak ada.
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK