Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota
Jumat, 13 November 2020 – 07:03 WIB
Proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apa pun.
PT Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati karena menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan tersebut pada 2014.
Suap diduga menggunakan dana PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Sementara ini barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 200 juta di dalam rekening," tambah Oktavianus.(antara/jpnn)
Sang mantan bupati diduga telah menerima suap Rp 8,5 miliar padahal proyeknya tidak ada.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi