Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan
Senin, 28 September 2009 – 20:29 WIB
JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Alasan ditingkatkan ke penyidikan menurut Jasman karena dari laporan awal berdasarkan pemeriksaan penyidik, proyek itu total lose, alias tidak dikerjakan. Meski dananya sudah dikucurkan. "Sama sekali tidak dilaksanakan," katanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, sejauh ini penyidik belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. "Masih sebagai saksi belum tersangka karena baru ditetapkan," katanya saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).
Jasman menjelaskan penetapan tersangka itu termaktub dalam Surat Print.75/F.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 25 September 2009. Penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan karena jaksa memiliki bukti awal untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp27,3 Milyar.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi