Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan
Senin, 28 September 2009 – 20:29 WIB

Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan
JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Alasan ditingkatkan ke penyidikan menurut Jasman karena dari laporan awal berdasarkan pemeriksaan penyidik, proyek itu total lose, alias tidak dikerjakan. Meski dananya sudah dikucurkan. "Sama sekali tidak dilaksanakan," katanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, sejauh ini penyidik belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. "Masih sebagai saksi belum tersangka karena baru ditetapkan," katanya saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).
Jasman menjelaskan penetapan tersangka itu termaktub dalam Surat Print.75/F.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 25 September 2009. Penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan karena jaksa memiliki bukti awal untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp27,3 Milyar.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia