Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan

Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan
Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan
Lebih jauh, Jasman mengatakan, AHR adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan). Sedangkan AHM adalah Direktur Utama PT MAK yang merupakan perusahaan swasta yang bekerjasama dalam proyek itu.

Bagaimana soal penahanan kedua tersangka? Menurut Jasman sejauh ini jaksa masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. "Belum ditahan, kita panggil dulu kan statusnya baru ditetapkan tersangka, sejauh ini masih sebagai saksi. Nanti kita lihat urgensi penahanannya," ucapnya.

Keterlibatan anggota DPRD Jakarta juga belum dipastikan Jasman. "Justru itu kami melakukan penyidikan ini. Apakah akan berkembang, bertambah tersangka atau tidak, nanti kita lihat dan menunggu dulu pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan lainnya," ujarnya.(awa/JPNN)

JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News