Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan
Senin, 28 September 2009 – 20:29 WIB
Lebih jauh, Jasman mengatakan, AHR adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan). Sedangkan AHM adalah Direktur Utama PT MAK yang merupakan perusahaan swasta yang bekerjasama dalam proyek itu.
Bagaimana soal penahanan kedua tersangka? Menurut Jasman sejauh ini jaksa masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. "Belum ditahan, kita panggil dulu kan statusnya baru ditetapkan tersangka, sejauh ini masih sebagai saksi. Nanti kita lihat urgensi penahanannya," ucapnya.
Keterlibatan anggota DPRD Jakarta juga belum dipastikan Jasman. "Justru itu kami melakukan penyidikan ini. Apakah akan berkembang, bertambah tersangka atau tidak, nanti kita lihat dan menunggu dulu pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan lainnya," ujarnya.(awa/JPNN)
JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC