Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta

Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Pada kasus ini pihak kejati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel, Daud Latif dan seorang  pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dengan inisial AN yang berdasarkan  informasi menjadi pengumpul dari uang pungli penerbitan SIP tersebut.

    

Penetapan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel Daud  Latif sebagai tersangka karena oleh pihak kejaksaan Daud Latif dinilai mempunyai peran penting dalam proses pemungutan uang penerbitan SIP, dan terbukti menerima hasil pungli yang dikumpulkan oleh salah seorang stafnya berinisial AN.

    

Berdasarkan data, kasus pungli SIP atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu. AN dan DL pada kasus ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang mengajukan permohonan SIP di rumah sakit, dan memungut sejumlah uang kepada calon perawat.(id)

MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News