Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:45 WIB

Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Pada kasus ini pihak kejati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel, Daud Latif dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dengan inisial AN yang berdasarkan informasi menjadi pengumpul dari uang pungli penerbitan SIP tersebut.
Penetapan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel Daud Latif sebagai tersangka karena oleh pihak kejaksaan Daud Latif dinilai mempunyai peran penting dalam proses pemungutan uang penerbitan SIP, dan terbukti menerima hasil pungli yang dikumpulkan oleh salah seorang stafnya berinisial AN.
Berdasarkan data, kasus pungli SIP atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu. AN dan DL pada kasus ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang mengajukan permohonan SIP di rumah sakit, dan memungut sejumlah uang kepada calon perawat.(id)
MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit