Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:45 WIB
Pada kasus ini pihak kejati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel, Daud Latif dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dengan inisial AN yang berdasarkan informasi menjadi pengumpul dari uang pungli penerbitan SIP tersebut.
Penetapan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel Daud Latif sebagai tersangka karena oleh pihak kejaksaan Daud Latif dinilai mempunyai peran penting dalam proses pemungutan uang penerbitan SIP, dan terbukti menerima hasil pungli yang dikumpulkan oleh salah seorang stafnya berinisial AN.
Berdasarkan data, kasus pungli SIP atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu. AN dan DL pada kasus ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang mengajukan permohonan SIP di rumah sakit, dan memungut sejumlah uang kepada calon perawat.(id)
MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom