Tersangka Rasialis terhadap Pigai, Ambroncius Nababan Terancam Lima Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Ambroncius Nababan, tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ini setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis.
"Ancaman di atas lima tahun (penjara)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (26/1).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 Huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Penetapan Ambroncius Nababan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan lima saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan, tersangka tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, dengan pasal berlapis. Dia terancam lima tahun penjara.
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai