Tersangka Rasialis terhadap Pigai, Ambroncius Nababan Terancam Lima Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Ambroncius Nababan, tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ini setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis.
"Ancaman di atas lima tahun (penjara)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (26/1).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 Huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Penetapan Ambroncius Nababan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan lima saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan, tersangka tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, dengan pasal berlapis. Dia terancam lima tahun penjara.
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...