Tersangka Sejak 2018, Baru Hari Ini Ditahan KPK
Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar.
Selain itu, Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.
Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna diduga telah melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar.
Djoko juga diduga menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi Rp 2,1 miliar, Ignatius Heruwasto Rp 1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta, Manal Musytaqo Rp 149 juta, Bimart Duandita Rp 48 juta, Sutisna sekitar Rp 944 juta, dan Andrian Tejakusuma Rp 78,6 juta.
Djoko sendiri telah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu. (tan/jpnn)
KPK akhirnya menahan tersangka kasus korupsi Andririni Yaktiningsasi. Sebelum ditahan, Andririni akan menjalani isolasi.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah