Tersangka Simulator Diperiksa di ITB Atas Permintaan BPK

Tersangka Simulator Diperiksa di ITB Atas Permintaan BPK
Tersangka Simulator Diperiksa di ITB Atas Permintaan BPK
JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator Sukotjo S  Bambang, mengungkapkan pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Institut Teknologi Bandung (ITB) Senin  (5/11) kemarin, dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan itu, ia diminta menjelaskan tentang alat driving simulator SIM untuk mobil dan motor.

"Pak Sukotjo kemarin bersama ahli di ITB dan BPK. Beliau diminta untuk membongkar alat itu, tapi tidak banyak, belum detail semua dijelaskan, hanya inti-inti dari alatnya," ujar Erick saat dihubungi JPNN, Selasa siang, (6/11).

Erick menduga, permintaan BPK melihat mesin simulator itu untuk kepentingan menghitung kerugian negara di proyek senilai Rp196 miliar tersebut. BPK, menurutnya, akan mencocokkan komponen yang dipakai apakah sesuai dengan standar simulator yang ada atau tidak.

"Kalau menurut saya untuk menghitung adanya kerugian negara. Saya tidak dapat jawaban pada saat menanyakan ke KPK apakah tujuannya untuk menghitung adanya dugaan kerugian negara. Tapi perkiraan saya sepertinya memang untuk itu," sambungnya.

JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator Sukotjo S  Bambang, mengungkapkan pemeriksaan kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News