Tersangka Simulator Diperiksa di ITB Atas Permintaan BPK
Selasa, 06 November 2012 – 12:44 WIB
JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator Sukotjo S Bambang, mengungkapkan pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Institut Teknologi Bandung (ITB) Senin (5/11) kemarin, dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan itu, ia diminta menjelaskan tentang alat driving simulator SIM untuk mobil dan motor.
"Pak Sukotjo kemarin bersama ahli di ITB dan BPK. Beliau diminta untuk membongkar alat itu, tapi tidak banyak, belum detail semua dijelaskan, hanya inti-inti dari alatnya," ujar Erick saat dihubungi JPNN, Selasa siang, (6/11).
Erick menduga, permintaan BPK melihat mesin simulator itu untuk kepentingan menghitung kerugian negara di proyek senilai Rp196 miliar tersebut. BPK, menurutnya, akan mencocokkan komponen yang dipakai apakah sesuai dengan standar simulator yang ada atau tidak.
"Kalau menurut saya untuk menghitung adanya kerugian negara. Saya tidak dapat jawaban pada saat menanyakan ke KPK apakah tujuannya untuk menghitung adanya dugaan kerugian negara. Tapi perkiraan saya sepertinya memang untuk itu," sambungnya.
JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator Sukotjo S Bambang, mengungkapkan pemeriksaan kliennya
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya