Tersangka Sindikat Penipuan CPNS Masih Terima Gaji
Sabtu, 22 Agustus 2015 – 02:39 WIB
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap delapan tersangka anggota sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil di Jawa Barat. Korban sindikat tersebut berjumlah 458 orang di wilayah Jawa Barat.
Para tersangka di antaranya AS (50), AA (48) dan HH (55) yang ketiganya bestatus PNS dan tersangka lainnya adalah DS (43) MS (54), DK (38), JN dan DM.
Mereka diduga menjalankan aksi penipuannya sejak 2010 dan baru pada Juli 2015 behasil terungkap setelah para korbannya melapor kepada polisi.
Para korban merupakan pegawai honorer dan warga umum yang membayar puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. (rul/sam/jpnn)
GARUT - HH (55), salah satu tersangka anggota komplotan penipuan CPNS, masih tercatat sebagai PNS yang bertugas sebagai guru di SDN V Sukagalih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter