Tersangka Streaming Ilegal Sepak Bola Terancam Denda Rp 4 Miliar
Jumat, 22 Mei 2020 – 23:07 WIB

Ilustrasi sepak bola. Foto: AFP
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV,” kata Uba.
Dia menambahkan, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola Content & Channels di Indonesia melalui media apa pun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersial atau dengan tujuan komersial adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
“Selain itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (jos/jpnn)
Para penyedia layanan streaming ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual atas Mola Contents And Channels bakal berurusan dengan hukum.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Fuerza Arena Mini Football Resmi Dibuka, Gunawan Dukung Anak Muda Berprestasi
- Erick Thohir Mania Optimistis Timnas Indonesia Menang Lawan Australia dan Bahrain
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- PNM Liga Nusantara Buka Bakat Pesepak Bola & UMKM Lokal
- SeeJontor FC Rayakan HUT ke-3, Konsisten Berbagi dan Perkuat Solidaritas