Tersangka Suap Gugat KPK
Selasa, 02 November 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggugat komisi antikorupsi itu dengan dua gugatan sekaligus. Yakni, gugatan pra peradilan dan perdata perbuatan melawan hukum. Selain menggugat KPK, mereka juga menggugat enam pihak lainnya. yakni, PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera, Ahmad Safarie Malangjudo, PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Miranda Goeltom.
Gugatan tersebut dilayangkan delapan tersangka. Enam di antaranya mendaftarkan langsung gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/10). Yakni, Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari.
Mereka menuduh KPK menyidik dan menuntut tidak sesuai hukum acara yang berlaku. Selain itu, penetapan mereka sebagai tersangka tidak dengan jelas menyebutkan pemberi suap. "Selama ini KPK belum pernah membuktikan asal usul cek pelawat itu untuk apa, diberikan oleh siapa, dan siapa pemiliknya," kata Petrus Selestinus, pengacara para penggugat.
Baca Juga:
JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak