Tersangka Suap Gugat KPK
Selasa, 02 November 2010 – 05:35 WIB
Petrus mengatakan, enam pihak tersebut ikut digugat karena sejatinya mereka mengetahui tentang kasus tersebut. Namun, mereka menutup mata terhadap kasus yang membelit 26 orang tersangka dari kalangan mantan anggota DPR dan yang masih aktif itu. "Mereka ikut digugat karena tidak berupaya mengklarifikasi dan menjelaskan secara transparan dan jujur soal pemberian cek pelawat itu kepada KPK," katanya.
Baca Juga:
Selain mengajukan dua gugatan itu, mereka juga mengajukan permohonan putusan provisi alias putusan sela. Tujuannya, sebelum ada putusan dari PN Jakarta Pusat, KPK harus menghentikan sementara proses hukum kasus tersebut.
"Jika KPK sebagai tergugat tidak dihentikan melalui putusan dari pengadilan yang berwenang, dikhawatirkan mereka akan terus menerus melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (aga)
JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar