Tersangka Suap Harley Davidson Dijebloskan ke Sel
jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, resmi menahan bekas Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Langen Projo dan bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto. Langen diduga menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson dari Hery.
Langen yang kini menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatera Barat, itu dijebloskan ke sel Bareskrim Polri.
Sedangkan Hery, yang merupakan pengusaha ekspor impor berbagai produk asal China itu dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya.
"Penahanan dua orang tersangka itu dilakukan di tempat berbeda. LP di Bareskrim, HL di Polda Metro Jaya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat (17/1).
Dijelaskan Arief, keduanya mulai ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 20.00, Kamis (16/1).
Tak hanya itu, kata Arief, pihaknya juga menemukan bukti pendukung yang kuat antara lain dokumen penjualan yang direkayasa untuk menyembunyikan atau menyamarkan Harley.
"Tadi malam ditetapkan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan akan diperpanjang kalau penyidikan masih perlu dilakukan," kata dia.
Arief pun menjelaskan awalnya dalam pemeriksaan keduanya mengelak melakukan praktek suap menyuap. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya akhirnya Langen dan Hery mengakui perbuatannya.
JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, resmi menahan bekas Kepala Kantor Pelayanan
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah