Tersangka Suap Kemenakertrans Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Senin, 24 Oktober 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni atas nama I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati, telah rampung dan dilimpahkan dari bagian penyidikan ke penuntutan KPK. Namun pihak Dadong terus berupaya menyeret nama lain agar dijadikan tersangka oleh KPK. Apakah Dadong memiliki bukti kuat untuk menyeret Sindu dan Acos? "Pasti, lah. Pak Nyoman (Nyoman Suianaya) dan Bu Nana (Dharnawati) juga ada buktinya," tandasnya.
Dadong menyatakan bahwa dirinya bakal menyeret nama-nama lain di persidangan. Kepala Bagian Perencanaan pada Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertran itu menyebut Sindu Malik dan Iskandar Prasodjo alias Acos semestinya jadi tersangka.
"Saya berharap ya, Sindu Malik dan Acoz (jadi tersangka, red) karena dia inisiatornya," ucap Dadong yang ditemui usai penandatanganan pelimpahan berkas di KPK, Senin (24/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni atas nama
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada