Tersangka Suap Kemenakertrans Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Senin, 24 Oktober 2011 – 20:02 WIB
Sedangkan penasihat hukum Dadong, Syafrie Noer, juga menyatakan bahwa kliennya bakal buka-bukaan di persidangan. "Pasti kami akan buka semua," ucap Syafrie usai menampingi Dadong di KPK.
Syafrie juga mengaku memiliki punya bukti kuat. "KPK juga punya, rekaman telepon juga sudah ada, surat-surat juga," paparnya.
Bagaimana dengan dugaan tentang aliran dana ke Badan Anggaran (Banggar) DPR? Syafrie menegaskan bahwa hal itu akan sangat tergantung pada empat nama yang selama ini disebut-sebut sebagai calo anggaran, yakni Iskandar Prasojo alias Acos, Ali Muchdori, M Fauzi dan Sindu Malik.
"Itu kan bergantung pada empat orang itu yang menerangkan nanti. Karena menurut mereka itu untuk Banggar. Itu kalimat dari Sindu Malik dan Acoz," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni atas nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana